Selasa, 27 Desember 2011

Peraturan dan Regulasi UU No. 36 tentang Telekomunikasi

Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
ASAS DAN TUJUAN
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Selanjutnya, Telekomunikasi juga diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

menurut saya berdasarkan UU tersebut tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. selain itu dengan telekomunikasi juga dapat mencerdaskan masyarakat bangsa Indonesia dan sebagai alat pemersatu bangsa.
sumber

Aspek Bisnis Di TI

Prosedur Pendirian Perusahaan IT


Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :


1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan
Sumber :
http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

Draft Kontrak Kerja TI

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.

4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.


Sumber :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Perbandingan Perancangan Sistem Terstruktur dan Berorientasi Objek

Dalam Perancangan sistem ada 2 metode yang diketahui, yaitu :
  1. pendekatan sistem terstruktur.
  2. pendekatan sistem berorientasi objek.
dalam 2 Metode terdapata perbedaan antara keduanya, dan akan di jelaskan di bawah ini.
Perancangan Sistem Terdistribusi

    Pendekatan terstruktur mengenalkan penggunaan alat-alat dan teknik-teknik untuk mengembangkan sistem yang terstruktur. Tujuan pendekatan terstruktur adalah agar pada akhir pengembangan perangkat lunak dapat memenuhi kebutuhan user, dilakukan tepat waktu, tidak melampaui anggaran biaya, mudah dipergunakan, mudah dipahami dan mudah dirawat.

    Teknik terstruktur, merupakan pendekatan formal untuk memecahkan masalah-masalah dalam aktivitas bisnis menjadi bagian-bagian kecil yang dapat diatur dan berhubungan untuk kemudian dapat disatukan kembali menjadi satu kesatuan yang dapat dipergunakan untuk memecahkan masalah.
Ciri-ciri utama yang mendukung pendekatan terstruktur : 
  1. Memanfaatkan alat-alat pemodelan.
  2. merancang berdasar modul.
  3. bekerja dengan pendekatan Top-Down.
  4. Dilakukan secara Iterasi.
  5. Kegiatan dilakukan secara paralel.
  6. Menggunakan Case (Perangkat Lunak pendukung Proses Pengemabangan)
Alat dan Teknik Pengembangan Sistem
    Alat yang digunakan dalam suatu metodologi umumnya berupa gambar atau diagram atau grafik agar lebih mudah dimengerti. Contohnya adalah :
  1. Diagram HIPO (Hierarchy plus Input-Proces-Output).
  2. Diagram aliran data (DFD/Data Flow diagram).
  3. Diagram keterhubungan entitas (ERD/Entity Relationship Diagram).
  4. Diagram Perubahan status (STD/State Transition Diagram).
  5. Structured Chart.
  6. Diagram SADT (Structured Analysis and Design Techniques).
  7. Diagram Warnier/Orr.
  8. Diagram Jakson’s.
  9. Diagram UML.
Perancangan Sistem Berorientasi Objek
   
    Suatu teknik atau cara pendekatan baru dalam melihat permasalahan dan sistem. Pendekatan berorientasi objek akan memandang sistem yang akan dikembangkan sebagai suatu kumpulan objek yang berkorespondensi dengan objek-objek dunia nyata. Ada banvak cara untuk mengabstraksikan dan memodelkan objek-objek tersebut, hubungan antar kelas sampai abstraksi sistem.

    Objek adalah model eksekusi.sementara kelas adalah deskripsi statik dan objek yang mungkin lahir pada saat eksekusi. Sebuah objek pada dasanya mempunyai properti sebagai berikut:
  • Atribut
  • Layanan

Objek dapat dibedakan menjadi:
  • ADT
  • Mesin.
  • Proses.
    Jadi dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Sebuah sistem yang dibangun secara berorientasi objek adalah sebuah sistem yang komponennya dibungkus (dienkapsulasi) menjadi kelompok data dan fungsi, dan Setiap komponen dalam sistem tersebut dapat mewarisi atribut dan sifat komponen lainnya. dan dapat berinteraksi satu sama lainnya.

Karakteristik atau sifat-sifat yang dipunyai sebuah sistem berorientasi objek adalah :
  • Abstraksi.
  • Enkapsulasi.
  • Inheritance.
  • Reusability.
  • Generalisasi Dan Spesialisasi.
  • Komunikasi Antar Objek.
  • Polymorphism
Perbedaan Ke-2 Metode Perancangan Sistem Adalagh :

Terstrukur ==>   pendekatan formal  dalam aktivitas bisnis menjadi bagian-bagian kecil yang dapat diatur dan berhubungan dapat disatukan kembali menjadi satu kesatuan yang dapat dipergunakan untuk memecahkan masalah
 
Objek==> sistem yang komponennya dibungkus (dienkapsulasi) menjadi kelompok data dan fungsi, dan Setiap komponen dalam sistem tersebut dapat mewarisi atribut dan sifat komponen lainnya. dan dapat berinteraksi satu sama lainnya.

Sumber 1

Sumber 2

Layanan Telematika

Layanan telematika adalah suatu hubungan suatu jaringan yang berdasarkan pada sistem telekomunikasi yang berfungsi untuk mengirimkan data. contohnya adalah internet. beberapa layanan telematika adalah sebagai berikut :

  1. Layanan informasi, layanan ini ditunjukan kepada masyarakat untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat, memberantas kmiskinan dan kesenjangan sosial, dan meningkatakan kualitas hidup masyarakat, contohnya adalah : warnet, hotspot, dll...
  2. Layanan Keamanan, layanan ini untuk memberikan dan meningkatkan keamanan dalam masyarakat, contohnya adalah : layanan sms, forum online, dll..
  3. Layanan Contect Aware dan Even-Based, layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dalam pnggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai.
  4. Layanan Perbaikan Sumber,layanan ini berada dalam masyarakat dan untuk masyarakat, guna untuk mempersatukan dan memberdayakan rakyat, Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
    • The acquisition of context, Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan.
    • The abstraction and understanding of context, Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
    • Application behaviour based on the recognized context, Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Sumber 1
Sumber 2 

Arsitektur Telematika

A. Arsitek Telematika
Arsitektur system harus berdasarkan konfigurasi sistem secara keseluruhan yang akan menjadi tempat dari DBMS, basis data dan aplikasi yang memanfaatkannya yang juga akan menentukan bagaimana pemakai dapat berinteraksi dengannya. Seiring dengan kemajuan teknologi, aristektur tersebut semakin beraneka ragam atau semakin banyak jenisnya dan berubah pula keunggulannya.

Beberapa macam model arsitektur : 
  1. Arsitektur Mainframe, Pada arsitektur ini, terdapat sebuah komputer pusat (host) yang memiliki sumber daya yang sangat besar, baik memori, processor maupun media penyimpanan. Mainframe menyediakan sedikit waktu dan sebagian memorinya untuk setiap pemakai (user), kemudian berpindah lagi kepada pemakain lain, lalu kembali kepemakai yang pertama 
  2. Arsitektur File Sharing, Pada arsitektur ini komputer server menyediakan file-file yang tersimpan di media penyimpanan server yang dapat diakses oleh pengguna. 
  3. Arsitektur Client/Server, Karena keterbatasan sistem file sharing, dikembangkanlah arsitektur client/server. Dengan arsitektur ini, query data ke server dapat terlayani dengan lebih cepat karena yang ditransfer bukanlah file, tetapi hanyalah hasil dari query tersebut.
B. Arsitektur klien – Server Telematika

Arsitektur klien-server telematika terdiri dari 2 buah arsitektur yakni, arsitektur sisi client dan sisi servernya.

Asitektur Sisi klien
Istilah ini merujuk pada pelaksanaan atau penyimpanan data pada browser (atau klien) sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi klien eksekusi, dan cookie adalah contoh dari sisi klien penyimpanan. Karakteristik Klien :
  • Selalu memulai permintaan ke server.
  • Menunggu balasan.
  • Menerima balasan.
  • Biasanya terhubung ke sejumlah kecil dari server pada satu waktu.
  • Biasanya berinteraksi langsung dengan pengguna akhir dengan menggunakan antarmuka pengguna seperti antarmuka pengguna grafis.
  • Khusus jenis klien mencakup: web browser, e-mail klien, dan online chat klien.
 Arsitektur Sisi Server

Sebuah eksekusi sisi server adalah server Web khusus eksekusi yang melampaui standar metode HTTP itu harus mendukung. Sebagai contoh, penggunaan CGI script sisi server khusus tag tertanam di halaman HTML, tag ini memicu tindakan terjadi atau program untuk mengeksekusi.

Karakteristik Server:
  •  Selalu menunggu permintaan dari salah satu klien.
  • ·Melayani klien permintaan kemudian menjawab dengan data yang diminta ke klien.
  •  Sebuah server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan klien. · Jenis server khusus mencakup: web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server. Kebanyakan web layanan ini juga jenis server.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa kolaborasi arsitektur sisi client dan sisi server :

1. Arsitektur Single-Tier 
 Definisi satu-tier arsitektur adalah bahwa semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama.

2. Arsitektur Two-tier  
Dalam dua lapis klien / server arsitektur, antarmuka pengguna pengguna ditempatkan di lingkungan desktop dan sistem manajemen database jasa biasanya dalam sebuah server yang lebih kuat merupakan mesin yang menyediakan layanan bagi banyak klien.

3. Arsitektur Three-tier 
Arsitektur Three-Tier diperkenalkan untuk mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Di tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan antara sistem user interface lingkungan klien dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server.

Kamis, 01 Desember 2011

Ikhlas

Serial Psikologi Islam
Menyejukkan Hati Dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Kekayaan seorang hamba sebanding dengan ketaatannya kepada Allah dan kesungguhannya dalam menyambut seruan-Nya. Keikhlasan dalam beramal merupakan pondasi agama. Suatu perbuatan tidak akan sempurna dan membuahkan hasil yang diberkahi kecuali setelah didasari dengan niat dan tujuan yang baik. Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan manusia untuk senantiasa ikhlas. Allah Ta’ala berfirman, “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 2). Demikian juga dengan firmannya, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.’” (QS. Az-Zumar: 11).
Jadi, kebaikan suatu amal karena niat yang baik, sedangkan ketulusan niat dikarenakan hati yang baik. Syarat utama diterimanya suatu amalan di sisi Allah adalah ikhlas dan ittiba’. Ibnu Mas’ud berkata, “Suatu perkataan dan perbuatan tidak akan bermanfaat kecuali disertai niat (yang ikhlas); sedangkan perkataan, perbuatan, dan niat tersebut tidak akan bermanfaat kecuali kalau ia sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Abu Umamah Al-Baahily radiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lalu mengatakan, ‘Ya Rasulullah, bagaimana menurutmu jika ada seseorang yang berperang karena mencari pahala sekaligus nama yang harum, pahala apakah yang akan didapatkannya?’ Beliau menjawab, ‘Ia tidak mendapatkan apa-apa.’ Maka orang itu mengulang lagi pertanyaannya sampai tiga kali, sedangkan Rasulullah tetap menjawab, ‘Ia tidak mendapatkan apa-apa.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amalan kecuali jika ia diamalkan ikhlas karena-Nya dan demi mencari keridhaan-Nya.’” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Allah berfirman, ‘Aku adalah sekutu yang paling tidak membutuhkan sekutu, maka barangsiapa beramal dengan menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, niscaya akan Ku-tinggalkan dia bersama sekutunya.’” (HR. Muslim)
Suatu amalan─betapa pun banyaknya─ jika tidak dilandaskan dengan akidah yang benar hanyalah akan menjerumuskan pelakunya kedalam neraka, Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23).

KRITERIA IKHLAS
Kriteria ikhlas ialah apabila niat Anda dalam beramal hanya karena Allah semata bukan yang lain. Bukan karena ingin dilihat atau supaya didengar orang lain. Jadi, Anda beramal bukan karena menunggu-nunggu pujian orang atau khawatir akan celaan mereka.
Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Beramal karena manusia adalah syirik, sedangkan meninggalkan amal karena manusia adalah riya’. Adapun ikhlas itu ialah bila Allah memelihara kamu dari keduanya.” Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162).

DAMPAK DARI SEBUAH KEIKHLASAN
Jika keikhlasan telah menjadi warna tunggal dari amalan seseorang, terangkatlah kedudukan orang tersebut ketingkat yang tinggi. Abu Bakar bin ‘Ayyasy berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq tidaklah mengungguli kita karena banyaknya shalat dan shiyam, akan tetapi karena keimanan yang tertanam dalam hatinya, dan keikhlasannya kepada Allah.”
Amalan yang sedikit bila didasari keikhlasan, maka pahalanya akan berlipat ganda, “Barangsiapa bersedekah mesti sebiji kurma dari hasil jerih payah yang halal, niscaya Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia membesarkan (pahala) sedekah tersebut bagi pelakunya, seperti seseorang di antara kalian membesarkan anak kudanya hingga sedekah tersebut seperti sebuah gunung yang besar.” (Muttafaq ‘alaih).
Allah pun kelak akan menaunginya di bawah naungan ‘Arsy-Nya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ada tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka di bawah naungan ‘Arsy-Nya…,” lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan di antaranya, “…dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah, lalu ia berusaha menutupinya sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaih).

KEBERKAHAN AMAL YANG IKHLAS WALAUPUN SEDIKIT
Apabila seorang hamba mengikhlaskan niatnya lalu beramal shalih meskipun sedikit, niscaya Allah akan menerima dan melipatgandakan pahalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sungguh aku melihat seseorang yang berguling-guling dalam Jannah (begitu nikmatnya) karena ia menyingkirkan sebatang pohon yang berada di jalan yang senantiasa mengganggu kaum muslimin yang melaluinya.” (HR. Muslim)
Simaklah kisah seorang pelacur Bani Israel yang pekerjaannya adalah berzina, tatkalah ia melakukan suatu amalan yang remeh dalam pandangan manusia yaitu memberi minum seekor anjing, kemudian Allah mengampuni dosanya karena itu, padahal ia seorang pelacur. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Suatu ketika ada seekor anjing yang berputar-putar di sekitar sumur, hampir saja ia mati kehausan. Tatkala pelacur dari Bani Israel melihatnya…maka wanita itu serta merta menanggalkan sepatunya lalu mengambil air dari sumur dengannya, dan memberi minum anjing tersebut, dan Allah pun mengampuninya karena itu.” (Muttafaq ‘alaih).

MENJADI SEORANG YANG IKHLAS
Di antara hal-hal yang dapat menimbulkan keikhlasan yaitu:
1. Do’a
Hidayah seluruhnya ada ditangan Allah dan hati manusia berada di antara dua dari jari-jemari Allah yang Maha Pengasih. Ia membolak-balikkannya sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh karena itu, kembalilah kepada Dzat yang seluruh hidayah berada di tangan-Nya, mintalah selalu dari-Nya keikhlasan. Umar bin Khathab senantiasa berdo’a, “Ya Allah, jadikanlah amalku shalih semuanya, dan jadikanlah ia ikhlas karena-Mu, dan janganlah Engku jadikan untuk seseorang dari amal itu sedikit pun.”
2. Menyembunyikan Amal
Semakin tersembunyi suatu amalan, maka semakin besar pula peluangnya untuk diterima dan semakin kuat pula untuk dilakukan dengan ikhlas. Orang yang benar-benar ikhlas suka untuk menyembunyikan amalnya sebagaimana ia suka untuk menutup-nutupi kejelekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ada tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka di bawah naungan ‘Arsy-Nya di hari tiada naungan selain naungan-Nya. Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang dibesarkan dalam nuansa beribadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terikat dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah; keduanya bertemu dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak berzina oleh wanita yang cantik dan terpandang lalu (menolaknya dan) mengatakan, “Aku takut kepada Allah,” dan seseorang yang bersedekah dengan sesuatu lalu ia berusaha menutupinya sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)
3. Memperhatikan orang-orang yang amalannya lebih baik
Dalam beramal shalih, berusahalah untuk selalu meneladani para nabi dan orang-orag shalih. Allah Ta’ala berfirman, “Mereka itulah orang-orang yang telah diberikan petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah, ‘Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur’an).’ Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat.” (QS. Al-An’am: 90)
Dengan membaca biografi orang-orang shalih dari kalangan ulama, ahli ibadah, orang-orang terpandang, dan orang-orang zuhud, hal itu akan berkesan untuk menambah keimanan di dalam hati.
4. Menumbuhkan sikap khawatir jika amal-amalnya tidak diterima
Anggap remehlah semua amal yang telah kita lakukan, kemudian berusahalah untuk selalu khawatir jika amal-amal yang telah kita kerjakan tidak diterima. Konon, para salaf sering mengucapkan dalam do’a mereka, “Ya Allah, kami memohon agar Engkau mengaruniai kami amal shalih dan menjaganya.” Di antara bentuk penjagaan tersebut ialah sirnanya sikap kagum dan bangga terhadap amalan pribadi, namun justru rasa khawatirlah yang tersisa kalau-kalau amalnya belum diterima.
5. Tidak terpengaruh dengan ucapan orang
Orang yang mendapat taufik ialah orang yang tidak terpengaruh dengan pujian orang. Kalau orang-orang memujinya ketika melakukan suatu kebaikan, maka hal tersebut justru menjadikannya lebih tawadhu’ dan takut kepada Allah. Ia yakin bahwa pujian orang hanyalah ujian belaka baginya. Tidak ada pujian yang bermanfaat dan celaannya yang berbahaya selain dari Allah semata.

Sumber:
Langkah Pasti Menuju Bahagia, Dr. Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim: Daar An-Naba’
http://www.belajarislam.com/ikhlas/